“Barang siapa yang menapaki suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Ibnu Majah & Abu Dawud)                 Ikatlah Ilmu Dengan Menuliskannya. ( Ali bin Abi Thalib )

Friday, March 23, 2018

10 Point Penting Pembuatan Laporan P2K3

Pada kesempatan kali ini, admin akan memberikan ulasan tentang bagaimana membuat laporan P2K3 sesuai dengan Peraturan menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987. Secara umum Permenaker 4 Tahun 1987 menjelaskan mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Agar artikel lebih terarah dan mudah dipahami, tulisan ini akan dikerucutkan hanya mengenai pembuatan Laporan P2K3.

Permenaker 4 Tahun 1987, Pasal 12 :
"Sekurang - kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja Setempat"

Sebagai dasar hukum, pasal 12 mensyaratkan bahwa pelaporan aktifitas P2K3 harus dilakukan 3 bulan sekali. Berikut ini adalah 10 point penting pembuatan laporan P2K3 dan format yang dapat digunakan untuk membuat laporan P2K3. secara regulasi memang tidak ada format khusus yang ditetapkan sebagai format laporan P2K3. Namun, format yang disediakan disini merupakan format yang banyak disosialisasikan dalam pelatihan AK3 Umum.

Pembuatan Laporan P2K3

  1. Sebelum memulai mengisi laporan, harus disiapkan salinan pengesahan P2K3 terlebih dahulu dan salinan ini akan berfungsi agar laporan kita bisa diterima Dinas Tenaga Kerja 
  2. Siapkan Cover Laporan P2K3 agar lebih rapi dan terjaga estetikanya.
  3. Dibagian kepala laporan (kop), diisi dengan nama organisasi, alamat serta bagian lain yang perlu diisi. Laporan P2K3 kini ditujukan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja yang berkedudukan di Provinsi dan memiliki kantor perwakilan hanya di beberapa Kota atau Kabupaten. Contoh untuk Industri di Kota Surabaya harus melaporkan laporannya ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.
  4. Dibagian A (data umum organisasi), diisi dengan profil organisasi sesuai dengan data yang diminta.
  5. Dibagian B (data K3), diisi dengan jenis dan jumlah masing-masing personil baik personil K3 atau unit lain selain P2K3. Isi juga bagian fasilitas dan sertifikat terkait K3 yang organisasi miliki. Anda juga bisa menambahkan keahlian, unit K3, prasarana dan sertifikat lain jika diperlukan. Pada bagian penghitungan statistik kecelakaan kerja, Anda bisa mengisinya dengan panduan yang ada di sini
  6. Dibagian C (Kegiatan K3), diisi dengan berbagai macam program P2K3 dan program K3 yang telah dilakukan oleh organisasi. Jika dipandang tidak cukup untuk menjelaskan di form, maka sebaiknya melampirkan dalam lembaran terpisah
  7. Dibagian hambatan dan saran, isilah dengan hambatan-hambatan terkait dengan K3 yang ditemui di organisasi dan juga saran-saran baik kepada pengurus ataupun kepada Disnaker.
  8. Sahkan laporan dengan tanda tangan Ketua P2K3 dan Sekretaris P2K3.
  9. Setelah laporan diisi dan disahkan serta lampiran telah disusun, jadikanlah laporan P2K3 terjilid dengan rapih.
  10. Serahkan laporan ke Disnaker setempat dengan membawa surat pengantar laporan dari organisasi dan juga surat bukti penyerahan laporan P2K3 yang akan ditandatangani oleh penerima laporan P2K3. Surat bukti penyerahan ini yang akan menjadi dokumen mampu telusur ketika ada audit.

                No comments:

                Post a Comment

                Featured Post

                ADA AKSES GRATIS SNI DI MASA PANDEMI COVID-19

                Popular Posts